Tuesday 24 May 2016

Warga Sipil Dilarang Keras Memakai Baju Turn Back Crime

Warga Sipil Dilarang Keras Memakai Baju Turn Back Crime
Bagi warga sipil yang sering mengenakan baju Turn Back Crime biar kelihatan gaul, siap-siap saja untuk menyimpan dengan rapi baju kesayangan anda tersebut dalam lemari.

Menurut berita,Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Badrodin Haiti, mengeluarkan surat larangan terhadap masyarakat atau sipil menggunakan atribut berkenaan dengan Turn Back Crime.

Hal ini dilakukan untuk menyikapi begitu banyaknya pelaku tindakan kejahatan yang menggunakan baju ini, ketika melancarkan aksinya sehingga secara tidak langsung mencoreng nama institusi POLRI.

Banyaknya tindak kejahatan bermodalkan kaos Turn Back Crime menjadi perhatian khusus Kapolri, dan mengeluarkan surat edaran khusus larangan penggunaan kaos tersebut.

Kepada warga Sipil yang terdapat menggunakan kaos bertuliskan Turn Back Crime, siap-siap saja bakal dikenai hukuman tiga bulan kurungan penjara.

Namun belum disebutkan bagaiman pelaksanaan penertiban atribut Turn Back Crime tersebut, apakah dalam bentuk operasi/ Razia atau tangkap di tempat bagi warga sipil yang kedapatan menggunakan atribut tersebut.

Selain itu terlebih dahulu harus disosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat, karena tidak semua orang yang menggunakan baju Turn Back Crime bertujuan melakukan tindak kejahatan.

Beberapa teman saya mengaku bahwa menggunakan kaos Turn Bike Crime hanya untuk kelihatan keren, sebagian lagi malah ingin menunjukkan dukungan kepada institusi POLRI dengan cara menggunakan kaos tersebut,mulia bukan? Kampanye Turn Back Crime sendiri disuarakan oleh Interpol pada sidang tahunan di Lyon, Perancis pada 2014.

Interpol merayakan satu abad hari jadi mereka yang beranggotakan 190 negara. Tujuannya adalah agar masyarakat mau ngasih perhatian terhadap kejahatan di sekitar mereka. Sebuah kejahatan bisa aja jadi akar kejahatan yang lain.

Brand 'Turn Back Crime' sendiri udah diperkenalkan pihak kepolisian sejak November 2015. Kata Kapolda Metro Jaya Tito Karnavian pada saat itu: "Kami memperkenalkan brand 'Turn Back Crime' pertama-tama untuk menularkan semangat memerangi kejahatan bersama masyarakat. Kedua, supaya masyarakat bisa menilai gimana kinerja reserse." katanya.

Kata Tito lagi, brand tersebut dicetuskan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti yang ikutan juga pas memburu teroris di Sarinah. Kaos dijual dengan harga Rp 150 ribu, sementara polo shirt Rp 200 ribu. Namun Bukan orang Indonesia namanya jika tidak cepat menangkap peluang, brand turn back crime jadi lahan bisnis baru yang menggiurkan.

Saat ini selain kaos, benda lain yang dijual antara lain, jaket, payung, boneka, pin, stiker, mug, dan jam dinding.Kalau semuanya orisinill sih tidak masalah, yang menjadi permasalahan adalah banyaknya produk-produk bajakan yang menggunakan brand Turn Back Crime.


Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/emilsiallagan/hati-hati-pakai-kaos-turn-back-crime-bisa-dihukum-3-bulan-penjara_57432b81c5afbd970bb188b7

0 komentar:

Post a Comment